Suhardiman
Rabu, 30 September 2026 | 14:54 WIB
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. [Antara]
Baca 10 detik
  • Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan bagi seluruh simpanan perbankan.
  • Kebijakan suku bunga simpanan tersebut resmi berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2026 hingga Januari 2027.
  • Keputusan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung stabilitas sistem keuangan perbankan nasional.

SuaraSumut.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing 3,75 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

TBP tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.

"Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi," kata Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (30/9/2026).

LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.

Load More