- Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan bagi seluruh simpanan perbankan.
- Kebijakan suku bunga simpanan tersebut resmi berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2026 hingga Januari 2027.
- Keputusan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung stabilitas sistem keuangan perbankan nasional.
SuaraSumut.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing 3,75 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
TBP tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.
"Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi," kata Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (30/9/2026).
LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.
LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.
Berita Terkait
-
LPS Tahan Bunga Penjaminan, Suku Bunga Deposito Belum Banyak Bergerak
-
Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September
-
Airlangga Dorong Simpanan Koperasi Dijamin LPS, UU Bakal Diamendemen
-
13 Bank Bangkrut di 2026! Bos LPS Janji Duit Nasabah Balik 5 Hari, Yang Cair Hanya Rp2 M
-
Masih Ada BPR yang Bakal Ditutup, Bagaimana Nasib Tabungan Nasabah?
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027
-
Maling Bergaya Ninja Sikat HP-Tabung Gas Warga di Medan
-
Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara
-
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal: Arab, Latin dan Cara Mengamalkannya
-
Cara Mengatasi Rayap di Rumah agar Perabotan Kayu Tidak Cepat Rusak