Suhardiman
Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB
Rapat identifikasi potensi risiko advokasi hukum penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut bersama Kementerian Imigrasi menggelar rapat koordinasi penanganan pengungsi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Rapat membahas tantangan pengawasan pengungsi mandiri, ketergantungan dana donor, dan kejelasan peran antarinstansi terkait.
  • Hasil rapat memetakan berbagai risiko hukum dan sosial untuk diantisipasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor.

SuaraSumut.id - Pengawasan pengungsi mandiri, ketergantungan pada dana donor, dan kejelasan peran antarinstansi menjadi sorotan dalam rapat identifikasi potensi risiko advokasi hukum penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Kamis (8/10/2026).

Rapat digelar Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Setjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Sigit Setiawan, menegaskan bahwa penanganan pengungsi menyentuh banyak aspek, mulai dari kemanusiaan dan keamanan hingga perlindungan perempuan dan anak, sehingga tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan, mengarahkan agar penanganan pengungsi dilakukan secara terkoordinasi, berlandaskan kepastian hukum, dan mengedepankan kemanusiaan.

Arahan ini sejalan dengan amanat Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, "Imigrasi untuk Rakyat", serta 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Parlindungan juga meminta jajaran UPT Keimigrasian memperkuat pengawasan, terutama terhadap pengungsi mandiri, serta menjaga komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat agar tidak timbul keresahan.

Dalam diskusi, Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Iwan Irawan, menekankan perlunya kejelasan penanggung jawab di setiap tahap, mulai dari kedatangan hingga pengawasan. Hal ini sejalan dengan usulan UNHCR untuk menetapkan focal point antarlembaga.

Rudenim Medan yang telah membentuk Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, menyebut pengungsi mandiri yang tersebar di tengah masyarakat lebih sulit dipantau dibandingkan pengungsi yang tinggal di community house.

"Soal pembiayaan, IOM menyampaikan bahwa dukungan bagi pengungsi masih bergantung pada dana negara donor, sementara Dinas Sosial Kota Medan menjelaskan bahwa bantuan sosial daerah dalam kondisi darurat tetap diprioritaskan bagi warga rentan," katanya.

Dari sisi sosial budaya, akademisi USU Zulkifli Lubis menilai masyarakat Medan yang plural dan terbuka merupakan modal sosial yang perlu dijaga. Akademisi antropologi USU mengingatkan agar penerapan konsep inklusi terus dievaluasi, sehingga penerimaan warga tidak berubah ketika jumlah pengungsi bertambah atau informasi negatif beredar.

Dari rapat ini, dipetakan sejumlah risiko, mulai dari tumpang tindih kewenangan, keterbatasan tempat penampungan, pengawasan pengungsi mandiri, dan ketergantungan pendanaan, hingga potensi gugatan hukum, perlindungan kelompok rentan, dan perubahan persepsi publik. Seluruh risiko tersebut perlu diantisipasi melalui perencanaan dan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat.

Load More