- Polisi menangkap seorang ayah berinisial K di Asahan setelah dilaporkan merudapaksa putri kandungnya hingga hamil.
- Tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut secara berulang di rumah mereka sejak akhir April tahun 2026.
- Penyidik Polres Asahan telah menahan tersangka dan saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
SuaraSumut.id - Seorang ayah di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), tega melakukan rudapaksa terhadap puting kandungnya hingga hamil.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan sang ayah pria berinisial K sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kasi Humas Polres Asahan AKP Herli Damanik mengatakan penangkapan terhadap tersangka K, setelah polisi menerima laporan kasus tersebut pada 6 Oktober 2026.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka K telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026," katanya, Jumat (9/10/2026).
Herli menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana itu terjadi secara berulang di rumah korban sekitar akhir April 2026.
"Korban berinisial NK masih berusia di bawah umur dan diduga mengalami kekerasan seksual serta mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ujarnya.
Kasus ini terungkap, kata Herli, setelah pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban tengah mengalami kehamilan.
Mengetahui kondisi tersebut, korban kemudian didampingi keluarga mendatangi Polres Asahan untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Asahan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Herli menerangkan, penyidik telah meminta keterangan korban, pelapor, sejumlah saksi, serta tersangka untuk mendalami perkara tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka K dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian turut mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam melindungi anak serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Remaja di Jakut Babak Belur Diamuk Massa, Diduga Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus
-
Vonis 20 Tahun! Hakim PN Situbondo Hukum Berat Ayah dan Paman yang Rudapaksa Anak Kandung
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Edan! Ayah di Asahan Rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil
-
Kenapa Pisang Cepat Menghitam Setelah Dikupas? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya
-
Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi
-
2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026
-
Pengendara Motor di Simalungun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang