- Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
- Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan Gibran adalah lulusan sarjana dan menyarankan agar dipermasalahkan juga.
- Bobby Nasution mengingatkan para pemimpin agar memprioritaskan penyelesaian masalah kebutuhan dasar masyarakat yang masih kesulitan.
SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan bahwa Gibran merupakan lulusan S1.
"Mas Gibran setahu saya sarjana ya. Ya, iya, sarjana," kata Bobby, Jumat (9/10/2026).
Bobby kemudian mempertanyakan mengapa ijazah S1 Gibran Rakabuming juga tidak dipermasalahkan. Sebab, isu ijazah S1 pada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) juga dipermasalahkan.
"Ya, ini kalau Pak Jokowi kan dipermasalahkan sarjananya. Punya Mas Gibran dipermasalahkan sarjananya. Saran saya, sekalian aja dipermasalahkan sarjananya (Gibran)," ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, Bobby mengingatkan bahwa perhatian pemimpin seharusnya lebih diarahkan pada persoalan yang dihadapi masyarakat.
Ia menilai kebutuhan dasar dan kesejahteraan warga merupakan hal yang lebih mendesak untuk diprioritaskan.
Menurut Bobby, masih banyak masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, persoalan yang berkaitan langsung dengan kehidupan warga semestinya mendapatkan perhatian utama.
“Ya, hari ini yang perlu kita pikirkan itu masyarakat. Masyarakat hari ini masih banyak yang kondisinya kesulitan, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Saya rasa ya harus diutamakan itu,” ungkap Bobby.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Dalam putusannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan peserta Pilpres 2024.
“Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.
MK juga menegaskan bahwa pihak yang mengajukan permohonan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan hasil pemilihan presiden melalui mekanisme tersebut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Politisi PSI: Presiden BJ Habibie Tidak Memiliki Ijazah Sarjana
-
Hitung-hitungan Politik Jika Gibran Dimakzulkan, Siapa yang Akan Mengisi Kursi Wakil Presiden?
-
Buntut Kasus Ijazah Gibran, Koalisi Sipil Buka Posko Aduan Ijazah Palsu DPR di Senayan
-
Emak-emak Demo ke DPR, Desak Gibran Dimakzulkan
-
Soal Putusan MK Gibran, NasDem Mulai Jaring Aspirasi DPW Se-Indonesia
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Bobby Nasution soal Ijazah SMA Girban: Sekalian Aja Permasalahkan Gelar Sarjananya
-
BRI Hadirkan Exclusive Healthcare Services Prodia untuk Nasabah Private dan Prioritas
-
Nasabah BRI Private & Prioritas Silakan Nonton di The Premiere XXI Pakai Promo Beli 1 Dapat 2 Tiket
-
Nikmati Free MCU dan Special Offers Privilege Prodia Bagi Nasabah BRI Private serta BRI Prioritas
-
Breaking News! Belasan Siswa SD Negeri di Medan Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG