Suhardiman
Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:24 WIB
Ilustrasi PHK (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 63.789 pekerja di Indonesia mengalami PHK melalui sistem JKP hingga September 2026.
  • Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan pekerja terkena PHK terbanyak mencapai 20,45 persen.
  • Jumlah data laporan PHK masih bersifat dinamis karena pekerja dapat mengajukan klaim JKP dalam enam bulan.

SuaraSumut.id - Sebanyak 63.789 pekerja di Indonesia melaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga September 2026. Data tersebut dihimpun melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pada periode Januari hingga September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tulis dalam situs Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip Minggu (11/10/2026).

Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah laporan PHK terbanyak. Persentasenya mencapai 20,45 persen dari keseluruhan tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK.

"Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerjanya pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,45 persen," tulisnya.

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa jumlah laporan PHK yang dipublikasikan masih bersifat dinamis.

Sebab, pekerja yang terkena PHK masih memiliki kesempatan mengajukan klaim JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK.

Maka data dalam enam bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan.

"Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung. Untuk melihat perkembangan data yang paling akurat, disarankan untuk merujuk pada rilis publikasi terakhir yang telah menyajikan pembaruan data secara rinci per bulan," tulisnya.

Load More