Suhardiman
Minggu, 11 Oktober 2026 | 22:11 WIB
Ilustrasi garis polisi. ((Shutterstock))
Baca 10 detik
  • Pria berinisial JA menembak tetangganya, DRS, di Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
  • Penembakan terjadi akibat cekcok masalah lirik lagu saat korban dan pelaku minum tuak bersama.
  • Polisi menangkap pelaku pada Rabu, 8 Oktober 2026, beserta barang bukti berupa senapan angin.

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial JA (42) menembak tetangganya DRS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Peristiwa dipicu setelah keduanya terlibat cekcok karena permasalahan lirik lagu.

Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan, Ipda Sugeng Suratman mengatakan, peristiwa terjadi di Dusun Sagala Dolok, Nagori Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekira pukul 22.30 WIB.

Saat itu korban dan pelaku sedang minum tuak bersama sejumlah orang lainnya. Sugeng mengatakan korban dan pelaku tidak duduk di meja yang sama. Cekcok bermula saat korban bernyanyi bersama teman-temannya.

"Saat korban berinisial DRS sedang bernyanyi bersama teman-temannya, lirik lagu yang disampaikan dianggap kurang sopan oleh JA," katanya, Minggu (11/10/2026).

Lirik lagu itu membuat pelaku emosi dan menanyakan kepada korban. Pertanyaan pelaku membuat keduanya cekcok hingga berujung perkelahian. Beruntung perkelahian itu bisa dilerai oleh warga sekitar.

"Perkelahian pertama di lokasi pesta berhasil dipisahkan oleh orang-orang yang hadir," ujarnya.

Perselisihan tidak berakhir di sana. Saat pelaku dan korban pulang ke rumah mereka, cekcok kembali terjadi. Rekan keduanya pun memisahkan korban dan pelaku.

Saat pelaku kembali ke rumahnya, korban datang sambil menggedor rumah dan menantang JA. Pelaku pun mengambil senapan angin miliknya dan menembak korban. Tembakan tersebut mengenai dada korban.

"JA mengakui bahwa dia tidak membidik dengan teliti, hanya menembak ke arah DRS," ucapnya.

Setelah kejadian itu, JA melarikan diri ke rumah orang tuanya tanpa mengetahui kondisi korban sebenarnya. Sementara korban dilarikan warga Puskesmas Tiga Runggu untuk mendapatkan pertolongan. Karena luka yang dialami DRS cukup serius, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Istri korban melaporkan kejadian yang dialami suaminya ke Polsek Dolok Panribuan. Petuga kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada Rabu (8/10/2026) malam. Selain itu, Polisi juga turut mengamankan senapan angin yang dipakai pelaku untuk menembak korban.

"JA mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menembak korban. Dia juga mengakui melakukannya sendiri tanpa melibatkan pihak lain," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More