Suhardiman
Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:15 WIB
Polrestabes Medan menangkap kurir 24 kg sabu di perbatasan Aceh-Sumut. [Dok Polrestabes Medan]
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman dua puluh empat kilogram sabu di Langkat pada Rabu, empat belas Oktober dua ribu dua puluh enam.
  • Polisi menangkap kurir berinisial AM asal Aceh Utara yang membawa sabu dari Lhokseumawe menuju Palembang dengan upah ratusan juta rupiah.
  • Petugas terpaksa menabrak dan memaksa pelaku keluar dari mobil karena sempat melakukan aksi kejar-kejaran saat penangkapan di perbatasan.

Di balik aksi pelarian tersebut, masih Rafli mengatakan, pihaknya menemukan dugaan motif ekonomi yang membuat AM bersedia mengangkut puluhan kilogram sabu melintasi provinsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AM diduga bukan kali pertama menjalankan tugas sebagai kurir narkoba.

"Ia disebut pernah membawa narkoba menuju Batam dengan modus serupa," kata Kasat.

Kali ini, AM dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan hingga tujuan. Dengan total muatan mencapai 24 kilogram, bayaran yang dijanjikan kepadanya mencapai Rp360 juta jika seluruh barang tersebut sampai ke penerima.

“Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ungkap Rafli.

Meski AM telah ditangkap dan puluhan kilogram sabu berhasil disita, polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut.

Rafli mengatakan, identitas terduga bandar dan pengendali pengiriman telah diketahui. Saat ini, aparat masih melakukan pengejaran untuk menangkap mereka.

Kontributor : M. Aribowo

Load More