Suhardiman
Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:14 WIB
Pelaku begal di Medan Belawan diamankan polisi. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Dua mahasiswi dibegal sekelompok pria saat dalam perjalanan menuju kampus di kawasan Medan Belawan pada Rabu, 30 September 2026.
  • Pelaku merampas sepeda motor, uang tunai, ponsel, serta perlengkapan kuliah hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
  • Polisi menangkap seorang tersangka berinisial TSR di Medan Belawan pada Selasa, 13 Oktober 2026, dan memburu tiga pelaku lainnya.

SuaraSumut.id - Niat mengantar teman kuliah pada pagi hari justru berujung petaka. Dua perempuan yang melintas di kawasan Medan Belawan, menjadi korban begal.

Akibat kejadian ini, sepeda motor, ponsel, uang tunai, hingga perlengkapan kuliah mereka dirampas oleh sejumlah pria yang diduga menghadang perjalanan mereka.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, Nomi Lestari Sitohang bersama Sarah Suci Aulia Sitohang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 berwarna merah.

Keduanya sedang dalam perjalanan untuk mengantar Sarah ke tempat kuliah. Namun, perjalanan tersebut mendadak berubah mencekam ketika seorang pria menghentikan mereka dan mengancam menggunakan kayu balok.

Nomi kemudian didorong hingga terjatuh ke dalam parit. Di saat bersamaan, beberapa orang lainnya diduga mengambil sepeda motor serta barang-barang milik korban.

Barang yang raib di antaranya tas berisi perlengkapan kuliah, uang tunai Rp1,2 juta, dan satu unit ponsel Infinix Hot 50 milik Sarah.

"Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan setelah menerima laporan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku, Unit Reaksi Cepat (URC) Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bergerak melakukan penangkapan.

Seorang pemuda berinisial TSR (18) akhirnya diamankan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.

"Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan," ujar Agus.

Dari pemeriksaan awal, TSR mengaku terlibat dalam aksi tersebut bersama tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial D, F, dan D.

Tersangka diduga bertugas mengancam korban menggunakan kayu balok sekaligus membawa ponsel milik korban. Sementara itu, dua rekannya diduga membawa sepeda motor hasil rampasan.

"TSR juga mengaku memperoleh uang Rp100.000 dari hasil penjualan barang curian," ucapnya.

Dalam kasus ini, kata Agus, kerugian korban mencakup satu unit sepeda motor senilai Rp25,8 juta, uang tunai, ponsel, dan barang pribadi lainnya.

TSR kini masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana curas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHP.

Load More