- Kejari Tanjungbalai menetapkan dua pejabat bank berinisial MN dan RYHS sebagai tersangka korupsi KUR pada Selasa (20/10/2026).
- Kasus korupsi di Unit Sei Kepayang tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp15.654.448.127,00 berdasarkan hasil penghitungan BPK RI.
- Penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
SuaraSumut.id - Kejari Tanjungbalai menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengelolaan KUR/ KUPRA pada bank pelat merah cabang Kota Tanjungbalai, Unit Sei Kepayang.
Kedua tersangka berinisial MN dan RYHS disangkakan melanggar Pasal 603 junto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau secara subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Kejari Tanjungbalai akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap fakta-fakta hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Kepala Kejari Tanjungbalai Bobon Robiana, melansir Antara, Selasa (20/10/2026).
Ia mengatakan penanganan perkara dengan modus operansi pemalsuaan data debitur atau yang menerima pinjaman KUR merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas Tindak Pidana Korupsi.
"Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sesuai catatan, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut senilai Rp15.654.448.127,00. Hal ini berdasarkan penghitungan dari BPK RI Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.
Tersangka MN merupakan Kepala Unit bank pelat merah Sei Kepayang periode 2023–2025. Sedangkan RYHS bertugas sebagai mantri bank pelat merah Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.
Terhadap kedua tersangka penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung hingga 7 November 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
-
Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak
-
Kabut Asap Ganggu Aktivitas Masyarakat Sumut, Gubsu Bobby Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Kabar Mahasiswa Malaysia Bawa 4 Kg Sabu di Tanjung Balai Terbantahkan, Fakta Aslinya Mengejutkan
-
PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas
-
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Pekerja Tewas di Tambang Emas Ilegal Madina
-
BRI Perluas Akses Keuangan, Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Desa
-
Psikolog Ungkap Cara Orang Tua Tetap Bisa Me Time Tanpa Abaikan Keselamatan Anak
-
Pasar Murah Aceh Barat Sediakan 420 Paket Sembako, Berikut Isi dan Rincian Harganya
-
Diduga Korupsi KUR Bank Pelat Merah, Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka