Suhardiman
Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana (tengah) saat memberikan keterangan pers atas penetapan dua tersangka dugaan korupsi. [ANTARA/Yan Aswika]
Baca 10 detik
  • Kejari Tanjungbalai menetapkan dua pejabat bank berinisial MN dan RYHS sebagai tersangka korupsi KUR pada Selasa (20/10/2026).
  • Kasus korupsi di Unit Sei Kepayang tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp15.654.448.127,00 berdasarkan hasil penghitungan BPK RI.
  • Penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

SuaraSumut.id - Kejari Tanjungbalai menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengelolaan KUR/ KUPRA pada bank pelat merah cabang Kota Tanjungbalai, Unit Sei Kepayang.

Kedua tersangka berinisial MN dan RYHS disangkakan melanggar Pasal 603 junto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau secara subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Kejari Tanjungbalai akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap fakta-fakta hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Kepala Kejari Tanjungbalai Bobon Robiana, melansir Antara, Selasa (20/10/2026).

Ia mengatakan penanganan perkara dengan modus operansi pemalsuaan data debitur atau yang menerima pinjaman KUR merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas Tindak Pidana Korupsi.

"Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sesuai catatan, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut senilai Rp15.654.448.127,00. Hal ini berdasarkan penghitungan dari BPK RI Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.

Tersangka MN merupakan Kepala Unit bank pelat merah Sei Kepayang periode 2023–2025. Sedangkan RYHS bertugas sebagai mantri bank pelat merah Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.

Terhadap kedua tersangka penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung hingga 7 November 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

Load More