Suhardiman
Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:29 WIB
Polisi gerebek bengkel motor yang dijadikan gudang vape narkoba di Deli Serdang.[istimewa]
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pria berinisial SH di Deli Serdang pada Jumat, 16 Oktober 2026.
  • Polisi menggerebek sebuah bengkel di Desa Bandar Setia dan menyita total 1.152 unit vape narkotika.
  • Aparat kini memburu warga negara Malaysia berinisial AL yang diduga berperan sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga menjadi tempat penyimpanan ribuan vape mengandung narkotika.

Dari penggerebekan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Medan menyita 1.123 unit vape dan menangkap pria berinisial SH (39) warga Medan Sementara itu, seorang warga negara Malaysia berinisial AL yang diduga menjadi pemasok masih dalam pengejaran.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan SH di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (16/10/2026) malam. Saat itu, petugas menghentikan SH yang sedang mengendarai sepeda motor.

"Dari pemeriksaan, polisi menemukan 29 unit vape yang disimpan di dalam jok kendaraan," kata Rafli, Kamis (22/10/2026).

Vape tersebut diduga mengandung etomidate, zat yang menjadi perhatian aparat dalam peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektronik.

“Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba,” ungkap Rafli.

Temuan kunci tersebut menjadi petunjuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia.

Di dalam bengkel itu, Rafli melanjutkan, polisi menemukan sebuah kamar yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan vape narkoba.

"Sebanyak 1.123 unit vape lainnya ditemukan tersimpan di dalam koper," ujarnya.

Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 1.152 unit, terdiri dari 29 vape yang dibawa SH saat ditangkap dan 1.123 unit yang ditemukan di lokasi penyimpanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa SH merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2021. SH diduga memperoleh pasokan vape narkoba dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL. Keduanya disebut telah saling mengenal sebelum SH menjalani hukuman penjara.

Setelah itu, SH dan AL diduga bertemu di Malaysia dan sepakat menjalankan bisnis ilegal tersebut di Indonesia. Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang disebut menjadi target pemasaran barang terlarang itu.

Polisi kini masih memburu AL yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Keberadaannya diperkirakan berada di Malaysia.

“Ada satu pelaku yang kami sedang kejar, yakni AL, yang merupakan warga negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku, yang keberadaannya ada di Malaysia,” kata Rafli.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran vape narkoba tersebut.

Load More