Suhardiman
Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:08 WIB
Ilustrasi penggelapan mobil. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pecatan TNI berinisial IFG menggelapkan 13 mobil rental untuk berjudi dengan modus kampanye Pilkades.
  • Korban melaporkan kerugian tersebut ke Polres Dairi pada 20 Oktober 2026 setelah kendaraan digadaikan pelaku.
  • Polres Dairi berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lanjutan.

SuaraSumut.id - Seorang pecatan anggota TNI Angkatan Udara (AU) berinsial AFG menggelapkan 13 mobil rental dengan dalih untuk keperluan kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades).

Belasan mobil yang disewa dari Muslim Sidabutar tersebut diduga justru digadaikan. Uang hasil gadai kendaraan itu disebut-sebut digunakan terduga pelaku untuk bermain judi.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaam menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah kendaraan-kendaraan yang disewakan kepada IFG diduga berpindah tangan melalui transaksi gadai.

“Terduga pelaku berinisial IFG telah kami amankan," katanya, Minggu 25 Oktober 2026.

Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika IFG menyewa mobil milik korban secara bertahap. Jumlah kendaraan yang disewa terus bertambah hingga mencapai 13 unit dengan berbagai merek.

Saat menyewa mobil-mobil tersebut, IFG disebut berdalih bahwa kendaraan itu akan digunakan untuk mendukung kegiatan kampanye Pilkades di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Tak dinyana, belakangan korban justru menghadapi persoalan ketika pembayaran uang sewa salah satu mobil mengalami keterlambatan. Situasi itu memicu kecurigaan hingga korban memperoleh informasi bahwa kendaraan yang disewakannya telah digadaikan.

"Korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Dairi pada 20 Oktober 2026," kata AKBP Otniel.

Pelaku Dibekuk di Deli Serdang

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan untuk menelusuri dugaan penggelapan sekaligus mencari keberadaan IFG.

Otniel mengungkapkan upaya penyelidikan itu berujung pada penangkapan terduga pelaku di kawasan Jembatan Kembar, Desa Sembahe, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi kemudian mengamankan IFG untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penggelapan 13 mobil rental tersebut.

"Uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi, terhadap pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More