Selanjutnya, April hingga Juni menginap di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Selama menginap di tiga lokasi tersebut, tersangka selalu mendesain kamar hotel selayaknya studio foto.
Bahkan, FAC terlebih dahulu mendadani atau merias wajah korban sebelum difoto hingga disetubuhi.
"Mereka diiming-imingi akan menjadi fotomodel di kamar. Anak tersebut difoto telanjang, kemudian disetubuhi oleh tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga:Sopir Bis Mabuk Arak Campur Liquor Sebabkan 20 Penumpang Tewas
Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 305 video asusila saat pelaku menyetubuhi korban, 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.
Atas perbuatannya, WN Perancis ini dipersangkakan lima pasal berlapis terkait Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal mati dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.