SuaraSumut.id - Dua warga diamankan Tim Patroli Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang lantaran kedapatan sedang berduaan. Keduanya diketahui merupakan warga non-mahram.
Keduanya diamankan tim yang sedang berpatroli di wilayah tersebut pada Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Melansir Suarakalbar.co.id, pasangan sejoli yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial AM (48) yang seorang warga Aceh Timur dan pasangannya perempuan berinisial J (39) warga Desa Seumadam kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Mereka di tangkap karena keduanya berada di bawah pohon sawit pada pukul 03.00 WIB pagi," ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Asma'i Usman melalui Kabid Penegakkan Syariat Islam Syahrir Pua Lapu.
Baca Juga:Karyawan Swasta Medan Sewa Jasa Seks Artis FTV HH, Dipesan dari Jakarta
Saat penangkapan AM dan J, sambung Usman, sempat terjadi aksi terjadi saling kejar antara keduanya dengan warga setempat. Dampaknya, dompet milik AM (48) dan telepon genggam milik J (39) hilang saat pengejaran. Kini, keduanya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Aksi pengejaran dua orang ini berlangsung hingga pukul 09.00 WIB. Satpol PP dan WH Aceh yang mendapati laporan tersebut segera mendatangi lokasi untuk mengamankan kedua pasangan non mahram tersebut.
“Keduanya sedang melakukan Penyidikan dan dititipkan ke Lapas klas II B Kualasimpang. Guna pengusutan proses hukum syari'at lebih lanjut," pungkas Syahrir.