Usai temuan tersebut, Polsek Lintau Buo terus melanjutkan penyelidikan ini. Hingga Rabu (22/7/2020), petugas Polsek Lintau Buo terus melakukan penyelidikan kepada T. Polisi juga telah memeriksa pria yang memberi utang.
“Kita masih dalam proses meminta keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Lintau Buo Iptu Surya Wahyudi, Rabu (22/7/2020) malam.
Sebelumnya dikabarkan, kasus yang terjadi di Galapuang Jorong Koto Gadang, Nagari Pangian, Lintau Buo, Tanah Datar ini trrbongkar usai pria yang memberi utang, NR (50) menceritakan tentang hal ini di warung kopi.
Dalam penuturan NR, sang suami berinisial HS (24), menyerahkan istrinya berinisial T untuk membayar hutangnya. Berawal dari cerita warung kopi ini, informasi tersebut menyebar cepat. Hingga akhirnya, aparat pemerintahan, tokoh adat, hingga polisi turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini.
Baca Juga:Kisah Pilu Pemulung Tua Palembang, Uang Tabungan Dirampas Begal