Sebelumnya T, dimintai keterangan polisi padaRabu (22/7/2020) siang hingga malam sekitar pukul 23.00 WIB. Perihal adanya sanksi adat dari tokoh adat setempat, kepolisian tidak melarang, asal tidak menyalahi aturan yang ada.
"Kalau memang tujuan untuk memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran tidak mengapa dilakukan, asal tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” pungkasnya.
Kasus suami yang menjual istrinya karena hutang ini mendapatkan perhatian dari banyak pihak. Selain tokoh adat, aparat nagari, dan LSM Nurani Peremupan, Polda Sumbar pun akhirnya turun tangan.
Baca Juga:Karyawan PT PAU Derita Penyakit Misterius, Lendir dari Hidung dan Mulut