Diiming-imingi Sepeda, Modus Ayah Cabuli 2 Anak Kandung di Medan

Tindakan tersebut telah dilakukan berulang kali.

Husna Rahmayunita
Kamis, 30 Juli 2020 | 09:30 WIB
Diiming-imingi Sepeda, Modus Ayah Cabuli 2 Anak Kandung di Medan
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

Tindak pencabulan itu kemudian dilaporkan kepada SPK Polrestabes Medan pada Senin (27/7) malam sekaligus menyerahkan pelaku dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan.

"SF bertanya kepada korban tentang kejadian itu, dan korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018," kata Martuasah, Selasa (28/7).

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Kantor Dinas Kesehatan Sulsel Terbakar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini