Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, 9 Nelayan Nelayan Myanmar Dipulangkan

Tidak hanya menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tanpa izin, mereka juga menggunakan pukat atau trawl yang merupakan alat tangkap terlarang.

M Nurhadi
Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:33 WIB
Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, 9 Nelayan Nelayan Myanmar Dipulangkan
Petugas Pangkalan PSDKP Lampulo mengawal pemulangan sembilan nelayan Myanmar di Kantor Pangkalan PSDKP Lampulo di Banda Aceh, Rabu (5/8/2020). (Antara Aceh/M Haris SA)

Terkait pemulangan melalui Imigrasi Langsa, Herno Adiyanto mengatakan karena mereka ditangkap di wilayah kerja Imigrasi Langsa. Ketiga kapal yang mereka awaki menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia, Selat Malaka, yang menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Langsa.

"Sebenarnya, pemulangan nelayan Myanmar tersebut sudah dijadwalkan beberapa waktu lalu, namun tertunda akibat pandemi COVID-19. Sebelum dipulangkan, mereka menjalani pemeriksaan COVID-19," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini