Terkait pemulangan melalui Imigrasi Langsa, Herno Adiyanto mengatakan karena mereka ditangkap di wilayah kerja Imigrasi Langsa. Ketiga kapal yang mereka awaki menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia, Selat Malaka, yang menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Langsa.
"Sebenarnya, pemulangan nelayan Myanmar tersebut sudah dijadwalkan beberapa waktu lalu, namun tertunda akibat pandemi COVID-19. Sebelum dipulangkan, mereka menjalani pemeriksaan COVID-19," pungkasnya.