Pernah Disodomi Waria, Tukang Siomay Nafsu Anal Seks Bocah Cowok

Bocah itu berinisial IMM. Sodomi itu dilakukan AM terhadap IMM yang merupakan seorang anak laki-laki lantaran kerap menonton video porno.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:57 WIB
Pernah Disodomi Waria, Tukang Siomay Nafsu Anal Seks Bocah Cowok
Barang bukti kasus sodomi. (Suara.com/Stephanur Aranditio).

SuaraSumut.id - SuaraBanten.id - AM, pemuda 20 tahun asal Pandeglang pelaku sodomi bocah 5 tahun di sana ternyata juga korban sodomi waria. AM sodomi bocah terinspirasi dari film porno.

Bocah itu berinisial IMM. Sodomi itu dilakukan AM terhadap IMM yang merupakan seorang anak laki-laki lantaran kerap menonton video porno.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP M. Nandar mengungkapkan kejadian ini diketahui terjadi, Sabtu (8/8/2020) di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang.

Sebelum melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur, pelaku sempat menjadi korban sodomi oleh seorang waria saat bekerja sebagai konektor bus di Kota Serang.

Baca Juga:Jerinx SID Terancam 6 Tahun Penjara, Sudah Dijebloskan ke Tahanan

Berdasarkan pengakuan AM ia baru sekali melakukan aksi tak senonoh tersebut dengan menyodomi anak tetangganya dengan modus memberikan uang dan dibelikan siomay.

"Pelaku ini modusnya membelikan korban siomay dan memberikan uang Rp 5 000, lalu pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar mandi setelah itu pelaku langsung mencabuli korban," kata AKP Nandar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Namun aksi IM diketahui orang tua korban dan langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku berhasil diamankan pada minggu kemarin. Nandar mengatakan, motif pelaku melakukan aksi cabul karena kerap menonton video porno.

"Motifnya orientasi seks menyimpang karena sering nonton film porno di warnet," ujarnya.

Baca Juga:Perjalanan Lengkap Kasus 'IDI Kacung WHO' Jerinx SID sampai ke Jeruji Besi

Menurutnya, pelaku yang merupakan penjual siomay mengenali korban karena bertetangga.

"Korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga, pelaku adalah penjual siomay keliling yang mengontrak di sebuah kos yang berdekatan dengan korban," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Kontributor : Saepulloh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini