SuaraSumut.id - Personel Jatanras Polrestabes Medan mengamankan dua orang laki-laki atas dugaan pemerasan berkedok uang keamanan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AW (42) dan S (38) yang merupakan warga Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra menuturkan para pelaku melakukan pemerasan kepada seorang warga di Desa Marindal 1, Senin (10/8/2020).
Kala itu, keduanya melancarkan aksi dengan modus menjaga keamanan pembangunan rumah milik warga yang bersangkutan.
Baca Juga:Warga Tertangkap Tak Pakai Masker, Gubernur Kalbar: Kita Isolasi Seminggu
"Namun kemudian kedua pelaku meminta uang jaga keamanan kepada korban sebesar Rp 15 juta. Kalau tidak dikasih, kedua tersangka akan membuat keributan," ujar Ardian seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/8).
Merasa keberatan dengan permintaan tersebut, korban lalu melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Ardian mengatakan, setelah mendapat laporan mengenai tindak pemerasan itu, polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap dua pelaku di kawasan Jalan Kongsi Patumbak.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar dan satu lembar kuitansi.
Baca Juga:Siswa SD hingga SMA di Solok Selatan Bisa Belajar ke Sekolah Besok
"Sebelumnya para pelaku sudah pernah merusak rumah korban karena tidak diberikan uang keamanan," ujar Ardian memungkasi.