Nekat Jual Emas Palsu, Pemilik Toko Perhiasan di Bengkulu Dibekuk

Polisi turut menyita barang bukti emas palsu seberat setengah kilogram dalam bentuk perhiasan berbagai jenis.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 09:53 WIB
Nekat Jual Emas Palsu, Pemilik Toko Perhiasan di Bengkulu Dibekuk
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Terbukti saat penggerebekan di Toko Permata Dury milik pelaku, polisi turut menyita barang bukti emas palsu seberat setengah kilogram dalam bentuk perhiasan berbagai jenis yang sudah siap untuk dijual.

Kekinian penjual emas palsu tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto Pasal 73 ayat 1 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:Buntut Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, 63 Kepsek di Inhu Diperiksa KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini