SuaraSumut.id - Beredarnya video mesum mantan anggota DPRD Mimika, Papua berinisial MM membuat geger warga beberapa waktu belakangan.
Video itu berdurasi 85 detik dan disebarluaskan melalui beberapa grup whatsApp di Kota Timika seperti Grup Pesparawi, Grup Papeda, Grup Papua dan Solusi serta Grup ASN Pemkab Mimika.
Dalam rekaman tersebut, tampak seorang lelaki yang diduga MM tengah bersama dengan seorang perempuan di sebuah hotel.
Terkait hal itu, Polres Timika telah mengamankan seorang perempuan berinisial I yang disinyalir terlibat dalam adegan video porno.
Baca Juga:Sadis Eksekusi Bos Pelayaran, Ditembak dari Jarak 5 Meter, Tembus Kepala
Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan dua buah telepon seluler bersama kartu simnya.
"Pelaku pembuatan video kami amankan saat berada di pusat perbelanjaan Galael," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/8/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana enam hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta sampai Rp miliar.
Selain itu, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dilimpahkan ke Polda Papua
Baca Juga:Detik-detik Ekskavator Meledak di TPA Gunung Kupang, Warga Syok
Setelah viral, kasus video mesum anggota DPRD Mimika dilimpahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua.
Kapolda Papua, Irjen Polisi Paulus Waterpauw menerangkan pelimpahan perkara ini lantaran telanjur menjadi atensi warga dan ditengarai melibatkan sejumlah tokoh penting di Kabupaten Mimika.
"Kasus ini spesifik diduga berkaitan dengan beberapa oknum dan pihak-pihak yang menjadi tokoh di Mimika. Oleh karenanya kami sudah menggelar rapat bersama dan diputuskan ini akan ditangani oleh Polda Papua. Hari ini saya minta penyidik Polres Mimika untuk melengkapi berkas pelimpahan ke Polda," terang Waterpauw.
Ia mengimbau masyarat untuk memberi perhatian serius terhadap perkembangan proses hukum kasus ini.
Selain itu, Waterpauw menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap objektif dalam menyeret oknum-oknum yang terlibat dalam penyebarluasan video mesum mantan anggota DPRD tersebut.
"Bila tidak memenuhi unsur pidana, kami tidak bisa paksakan. Tapi kalau memenuhi unsur pidana, maka akan kami lanjutkan proses hukumnya ke kejaksaan hingga pengadilan. Yang memutus salah dan benarnya itu bukan kami, tapi pengadilan," kata Waterpauw memungkasi.