SuaraSumut.id - Anggota Polsek Percut Sei Tuan meringkus pria berinisial RS alias RL (30) atas dugaan kasus pencurian.
Pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menerangkan penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang keberadaan pelaku.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga:Ngomel ke Anak Tiri, Istri Murka Bakar Suami Hidup-hidup dan Kios Tuak
"Yang bersangkutan ditangkap pada Minggu malam (16/8/2020) di Jalan Williem Iskandar, Medan Estate, Deli Serdang," ujarnya kepada Kabarmedan.com--jaringan Suara.com.
Namun saat diamankan, pelaku sempat menunjukkan perlawanan hingga polisi terpaksa melayangkan tembakan.
"Saat ditangkap RS melawan petugas. Selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki RS," sambungnya.
Ricky menerangkan berdasarkan catatat kepolisian, RS terlibat kasus pencurian dalam rumah. Bahkan dalam sebulan belakangan, pelaku telah enam kali mencuri sepeda motor.
"Hasil interogasi RS mengaku telah enam kali melakukan pencurian dalam satu bulan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan," tuturnya.
Baca Juga:Palembang Zona Merah, Gubernur Sumsel Klaim Kasus Covid-19 Melandai
Kekinian, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.