SuaraSumut.id - Berdalih untuk melunasi utang mantan suaminya, ibu rumah tangga berinisial DS mencuri di minimarket.
Pencurian dilakukan DS di minimarket di Jalan SM Amin, Pekabaru, Rabu (2/9/2020).
Peristiwa berawal saat DS datang ke minimarket yang telah menjadi tergetnya.
Karyawan minimarket yang curiga, kemudian memantau dari kamera CCTV. Kecurigaan tersebut ternyata benar. Karyawan minimarket lalu mendatangi dan memeriksa pelaku.
Baca Juga:Kakak di Mempawah Tega Setubuhi Adik Kandung, Langsung Kabur usai Beraksi
Dari tas pelaku ditemukan sejumlah barang yang belum dibayar, dan 3 kantong plastik lain yang diakui pelaku berasal dari toko lainnya.
Pelaku dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pengakuannya sudah 8 kali, katanya untuk bayar uutang mantan suaminya," kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita seperti yang dilansir Riauonline.co.id (jejaring suara.com).
Pelaku pernah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama.
"Hasil curian rencananya dijual kembali," ujarnya.
Baca Juga:Demi Belajar Online, Siswa Panjat Pohon Setinggi 15 Meter
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku, tas sandang yang berisi barang harian, seperti kecap, susu kental manis serta sabun cair.