Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar, Pria Ini Pasrah Diciduk Polisi

RA ditangkap karena diduga menyebarkan video konten porno mantan kekasihnya.

Suhardiman
Rabu, 16 September 2020 | 13:41 WIB
Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar, Pria Ini Pasrah Diciduk Polisi
Polres Mukomuko menangkap Resnu, seorang terduga pelaku yang menyebarkan video konten pornografi.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial RA (22) warga Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto ditangkap polisi.

RA ditangkap karena diduga menyebarkan video konten porno mantan kekasihnya.

Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi mengatakan, RA ditangkap di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Selasa (15/9/2020) sore.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan laporan polisi Nomor : LP/B-351/IX/2020/Reskrim tanggal 15 September 2020.

"Dari RA disita barang bukti satu unit handphone merk Oppo A12 warna hitam," katanya.

Baca Juga:Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Bui, Ratu Abal-abal Lebih Ringan

Saat diinterogasi, RA mengaku menyebarkan video porno mantan kekasih karena minta untuk dinikahkan dengan mantan kekasihnya itu.

RA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini