Gelar Resepsi Pernikahan Saat Pandemi, Kasat Intel di Sumut Dicopot

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bertindak tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, bahkan terhadap anggotanya sendiri.

M. Reza Sulaiman
Minggu, 04 Oktober 2020 | 23:01 WIB
Gelar Resepsi Pernikahan Saat Pandemi, Kasat Intel di Sumut Dicopot
ilustrasi pesta pernikahan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bertindak tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, bahkan terhadap anggotanya sendiri.

Dilansir ANTARA, seorang perwira polisi dipecat karena menggelar resepsi pernikahan di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja, kepada wartawan, di Medan, Minggu (4/10/2020).

Ia menyebutkan, saat ini kasus oknum perwira itu, telah ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:Begini Suasana Terkini Pasca Tawuran di Depan Polsek Kasihan

Kasus itu berawal dari beredarnya video resepsi pernikahan di saat pandemi Covid-19 dan ditelusuri kebenarannya.

"Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri," ujarnya.

Ia menjelaskan, Propam Polda Sumatera Utara langsung memanggil oknum perwira itu untuk diperiksa.

Oknum perwira itu dinilai telah melanggar maklumat kepala Kepolisian Indonesia tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

"Polda Sumatera Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai," kata dia.

Baca Juga:Tawuran Diduga Antar Ormas di Depan Polsek Kasihan, Satu Polisi Terluka

Sebelumnya, video pesta pernikahan oknum perwira polisi digelar di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu sempat beredar melalui media sosial, pada Sabtu (26/9).

Para tamu dan undangan, serta pengantin tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini