Polri Tetap Proses Hukum Pengunggah Foto Kolase Maruf Amin - Kakek Sugiono

Menyatakan khilaf, tersangka minta agar Wakil Presiden RI memaafkannya. Penyidik sudah memeriksa tiga saksi.

RR Ukirsari Manggalani | Muhammad Yasir
Selasa, 06 Oktober 2020 | 05:40 WIB
Polri Tetap Proses Hukum Pengunggah Foto Kolase Maruf Amin - Kakek Sugiono
Pembuat foto Wakil Presiden Maruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau Kakek Sugiono ditangkap. (dok polisi)

Ia mengungkapkan pernyataan Maruf Amin yang menjadi dasar dirinya kesal hingga mengunggah foto kolase itu. Dia mengungkapkan bahwa pernyataan yang dimaksud ialah ketika Maruf Amin menyinggung soal maraknya budaya K-Pop yang diharapkan dapat menginspirasi kreativitas anak muda Indonesia.

"Saya lihat dia masalah K-Pop itu aja," ungkap Sulaiman.

Dalam kasus ini, Sulaiman pun disangkakan dengan Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:Tersangka Pengunggah Kolase Dimaafkan Wapres Ma'ruf, Ini Kata Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini