Kasat Reskrim Polres Simalungun Dicopot dan Diperiksa Propam, Kasus Apa?

Tatan mengaku belum mengetahui penyebab pastinya pencopotan tersebut. Tatan beralasan, Jerico masih diperiksa oleh Propam Polda Sumut.

Suhardiman
Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:31 WIB
Kasat Reskrim Polres Simalungun Dicopot dan Diperiksa Propam, Kasus Apa?
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Atmaja. (Antara)

SuaraSumut.id - Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Jerico Lavian Chandra dimutasi sebagai Perwira Pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) Polda Sumut. Mutasi yang dilakukan dalam rangka menjalani pemeriksaan terhadapnya. 

Jabatan Kasat Reskrim Polres Simalungun diisi oleh AKP Rachmat Ariwibowo. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tidik 5 Satreskrim Polrestabes Medan.

Mutasi tersebut berdasarkan dalam Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/933/X/KEP/2020 tertanggal 6 Oktober 2020.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dinonjobkan dalam rangka riksa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dilansir Antara, Rabu (7/10/2020).

Tatan mengaku belum mengetahui penyebab pastinya pencopotan tersebut. Tatan beralasan, Jerico masih diperiksa oleh Propam Polda Sumut.

Baca Juga:Gampang Tersedak dan Mulas? Waspadai Gejala Serangan Jantung

Namun, kata Tatan, pencopotan bisa jadi berkaitan dengan keluhan masyarakat terkait penanganan kasus, maupun respon terhadap penanganan kasus.

"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan, apakah ini berkaitan dengan masalah profesionalisme, kita tunggu hasil dari Bidpropam Polda Sumut," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini