SuaraSumut.id - Usia tiga warga di Kabupaten Bireuen, Aceh ini terbilang tidak muda lagi. Namun, mereka masih masih gemar bermain judi tebak angka alias toto gelap (Togel).
Apes bagi BT (60), RW (50) dan IB (58). Mereka ditangkap oleh personel Polsek Kota Juang karena kedapatan memasang togel.
Akibat perbuatannya, mereka terpaksa menahan sakit dan dipermalukan. Ketiganya dihukum cambuk sebanyak tujuh hingga delapan kali, setelah dipotong masa tahanan.
Hukuman tersebut dilakukan di halaman Mesjid Agung Bireuen, Aceh, pada Kamis (15/10/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, M Junaedi mengatakan, hukum cambuk dilaksanakan untuk menjalankan putusan Mahkamah Sya'iyah Kabupaten Bireuen.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir sebagaimana di atur dalam pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.
"Masing masing terpidana, selain menjalani hukuman cambuk juga telah menjalani masa tahanan selama 38 hari," kata M Junaedi dilansir dari modusaceh.co - jaringan Suara.com.
Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Bireuen Mursyid mengatakan, hukuman cambuk yang dilakukan bukanlah sebuah penzhaliman.
Hal ini sebagai upaya edukasi bagi masyarakat agar meninggalkan segala bentuk kejahatan, dan memelihara keluarga dan keturunannya dari perbuatan tercela.
"Kita berharap para terpidana hukuman cambuk tidak berkecil hati, anggap ini pelajaran yang paling berharga, serta ikhlas menerimanya," pungkasnya.