Dia menilai, apa yang dilakukan hanya sekedar menghibur hati masyarakat. Sementara undang-undang yang terdiri dari 11 kluster itu tetap tidak membawa dampak baik bagi pekerja atau buruh dan masyarakat umum.
"Gubernur Sumut terkesan tidak proaktif, terkesan berdiam diri, ada gerakan baru bereaksi. Sampai detik ini belum ada kita lihat Gubernur Sumatera Utara menanggapi tuntutan mahasiswa, khususnya HMI yang sudah kedua kali menyampaikan tuntutan," ungkapnya.
Akbar menyambut baik apa yang akan dilakukan Edy jika memang terbukti akan menyampaikan keberatan kepada presiden hasil dari kajian UU Cipta Kerja nantinya.
"Harapan kita, Gubernur Edy hadir bersama kita. Jika memang Gubernur Sumut melibatkan semua elemen, maka HMI Cabang Medan siap sama-sama mengkaji ulang walaupun sebenarnya hal itu sudah terlambat," pungkasnya.
Baca Juga:Kerusakan di Kantor DPRD DIY Pascabentrokan Demo, Polisi Periksa 6 Saksi
Kontributor : Muhlis