Sumatera Utara Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Masyarakat yang mungkin harus membayar denda karena penundaan bisa melunasi kewajiban pokok pajak kendaraannya.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 17:10 WIB
Sumatera Utara Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
Ilustrasi. Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).

SuaraSumut.id - Perekonomian rakyat mengalami penurunan di masa pandemi Covid-19 ini. Untuk mendorong roda ekonomi rakyat, pemerintah menggulirkan sejumlah program bantuan.

Selain bantuan ekonomi, pemerintah juga memberikan beberapa keringanan pajak. Salah satunya penghapusan denda keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Di Sumatera Utara, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi melakukan pemutihan denda pajak dimulai 19 Oktober hingga 14 November 2020.

Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan mengatakan, pelaksanaan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga:Ayah di Sumut Ditangkap Gegara Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA

Hal ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.

“Kita berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya,” kata Riswan dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2020).

Dengan demikian, kata Riswan, masyarakat yang mungkin harus membayar denda karena penundaan bisa melunasi kewajiban pokok pajak kendaraannya.

“Jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat,” ujarnya.

Untuk penerimaan PKB hingga Mei 2020, target Rp2,07 Triliun, baru terealisasi sebesar 34,75% atau Rp720,89 Miliar. Begitu juga BBNKB, target Rp1,54 Triliun tercapai 31,10% atau Rp479,26 Miliar. Hal ini terjadi seiring terjadinya pandemi Covid-19 sejak Maret lalu.

Baca Juga:Gegara Kemunculan Harimau, Pendakian Gunung Sibayak Ditutup Sementara

Soal pelaksanaan pelayanan di kantor Samsat, kata Riswan, akan buka setiap hari kerja. Senin hingga Kamis pelayanan mulai pukul 09.00-14.00 WIB, Jumat pukul 09.00-12.00 WIB dan Sabtu pukul 09.00-13.00 WIB, untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai.

“Kita sangat menekankan bagaimana ruang pelayanan itu steril. Setiap hari harus disterilisasi secara berkala. Kemudian media informasi tentang protokol kesehatan serta pengaturan jumlah pengunjung,” ungkapnya.

Kabid PKB BPPRD Sumut Syaiful Bahri menyampaikan, pihaknya mengoperasikan bus layanan sebanyak 11 unit. Ditambah pembukaan lokasi pendukung di lahan RS PTPN II di Jalan Putri Hijau Medan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini