Diketahui, Tamin Sukardi dinyatakan bersalah atas kasus suap hakim. Ia divonis 6 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menurunkan vonisnya setahun.
Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi penjualan aset negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar.