Positif Covid-19, Napi Kasus Korupsi Tamin Sukardi Meninggal Dunia

"Tanggal 24 Oktober pukul 08.30 WIB narapidana itu dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Royal Prima Medan," kata Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Pujo Harinto.

Suhardiman
Minggu, 25 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Positif Covid-19, Napi Kasus Korupsi Tamin Sukardi Meninggal Dunia
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

Diketahui, Tamin Sukardi dinyatakan bersalah atas kasus suap hakim. Ia divonis 6 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menurunkan vonisnya setahun.
Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi penjualan aset negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini