SuaraSumut.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut melakukan sidak ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, kaget melihat kondisi tahanan yang sudah melebihi kapasitas.
"Tiga menit saja di dalam sudah keringat betul. Meski pelaku kejahatan, mereka juga punya hak yang harus dilindungi. Kita ingin membantu merek agar segera dikirim ke lapas," kata Abyadi dilansir Antara, Kamis (4/11/2020).
Selain itu, kata Abyadi, ditemukan adanya tahanan yang telah divonis namun belum dilimpahkan.
"Ini kan hak-hak mereka. Inilah yang ingin kami membantu mereka supaya mereka dikirim ke lapas," ujarnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk melakukan swab test kepada para tahanan yang akan dikirim ke lapas.
"Intinya surat menteri itu dalam rangka COVID-19 supaya mereka tidak tertular," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sidak dilakukan menyusul Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
"Yang meminta lapas untuk tidak menerima tahanan dari penyidik. Dampak dari itu kemudian terjadi pembeludakan tahanan kepolisian. Ombudsman sejak Mei sudah melakukan kajian tentang itu. Saya kira kondisi di lapangan sangat memprihatinkan," pungkasnya.
Baca Juga:Donald Trump dan Joe Biden Lakukan Dorongan Terakhir untuk Memikat Pemilih