SuaraSumut.id - Sejak diberlakukannya protokol kesehatan dimulai April 2020, ribuan warga dan sejumlah tempat usaha telah mereka tertibkan
"Ada sekitar 4.500 warga yang kita tindak akibat tidak menggunakan masker. Untuk pelaku usaha ada 78 yang diberikan sanksi adminstrasi karena tak menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan dilansir dari medanheadlines.com-jaringan suara.com, Kamis (5/11/2020).
Tak hanya itu, kata Sofyan, pihaknya telah melakukan penutupan sementara terhadap satu unit usaha jajanan kuliner.
"Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan, maka kita benarkan untuk dibuka kembali. Saat ini terbukti usaha dimaksud sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita," ungkapnya.
Baca Juga:Usai Swab Massal, 13 Napi Lapas Teluk Kuantan Dinyatakan Positif Covid-19
Pihaknya akan terus melakukan penegakan Perwal 27/2020. Mereka mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.