SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan remaja inisial REF (18) yang jasadnya ditemukan dengan 42 tusukan di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tiga pelaku terdiri dari dua pria dan satu wanita ditangkap. Ketiga pelaku adalah YP alias W (23), AR (15) dan YF (17).
"Ketiga pelaku ditangkap dari sebuah hotel di wilayah Kabupaten Asahan, Sumut," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparannya, Jumat (6/11/2020).
Riko mengatakan, korban ditemukan warga di Jalan Wakaf, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (2/11/2020).
Baca Juga:Gubernur Edy Rahmayadi Ajak Masyarakat Teladani Kepribadian Rasulullah
"Ditubuh korban ditemukan 42 lubang yang diperkirakan bekas tusukan, sehingga kita duga menyebabkan korban meninggal," ujarnya.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti pisau dan obeng di lokasi.
Modus Berkenalan hingga Bunuh Korban
Riko menjelaskan, modus kasus pembunuhan tersebut bermula dari perkenalan korban dengan pelaku YF dari aplikasi Facebook. Dari perkenalan itu mereka janjian bertemu.
"Pelaku masih berusia 17 tahun, sudah pernah menikah dan minta ketemuan di kos-kosan," ungkapnya.
Baca Juga:Gunung Sinabung Luncurkan Awan Panas, Warga Diimbau Jauhi Zona Merah
Setelah bertemu, kata Riko, dua teman pelaku muncul dan salah satu dari keduanya minta dibonceng. Saat tiba di lokasi, salah satu pelaku langsung menusuk bagian leher korban.
"Saat itu korban sempat melawan. Seketika pelaku menikam korban secara membabi buta hingga tewas," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis