SuaraSumut.id - Penjaringan calon Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2021-2026 dimulai hari ini, Selasa (10/11/2020).
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin mendaftar sebagai calon Rektor USU.
Ketua Panitia Penjaringan Rektor USU, Prof dr Guslihan Dasa Tjipta mengatakan, proses pemilihan akan dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu Tahapan Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan.
Tahapan penjaringan dilaksanakan mulai pada 10 hingga 24 November 2020. Tahapan penjaringan meliputi pendaftaran, pengembalian formulir, seleksi administrasi, pengumuman calon yang lulus administrasi, dan audisi.
Baca Juga:Antisipasi Bencana Alam, Edy Rahmayadi Minta Ada Posko di Daerah Rawan
Untuk tahap penyaringan berlangsung pada 26 November 2020, dan kegiatan ini dilaksanakan oleh Senat Akademik USU.
"Untuk tahapan pemilihan dilaksanakan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) USU dijadwalkan pada 3 Desember 2020," katanya dilansir dari Antara, Selasa (10/11/2020).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), persyaratan umum yang ditetapkan menjadi calon Rektor USU adalah belum berusia 60 tahun pada saat dilantik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Mampu melaksanakan perbuatan hukum, berkewarganegaraan sehat jasmani dan rohani. Calon Rektor USU juga harus memiliki integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi, berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.
Selain itu, idak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan berpendidikan minimal Doktor (S-3).
Baca Juga:Brimob Sumut Amankan Sejumlah Pemuda Diduga Geng Motor saat Gelar Patroli
"Diharapkan terpilih Rektor USU yang dapat membangun sinergi dengan semua pihak yang dapat menjadikan USU sebagai Perguruan Tinggi yang memiliki keunggulan akademik sebagai barometer kemajuan Ilmu Pengetahuan yang mampu bersaing dalam tataran dunia global," pungkasnya.