SuaraSumut.id - Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri (30) warga Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara, Sumut dijatuhi pidana 19 tahun penjara. Ia dihukum karena terbukti membawa 4.619,1 gram sabu dan 360 butir pil ekstasi.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (12/11/2020).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar Subsider 6 bulan penjara," kata Saidin dilansir dari Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Nelayan Batam Bawa 33 Kilogram Sabu Dari Malaysia, Segini Bayarannya
"Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram," ujar Saidin Bagariang.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Juinta Melati Batubara SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim lebih rendah 1 tahun dari JPU Dewi Tarihoran yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.