SuaraSumut.id - Penyelundupan narkoba cair dalam kemasan botol dari China digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kualanamu.
Petugas membengkuk seorang pria inisial JE (39) warga Jalan HM Yakub, Medan yang membeli barang haram itu secara online.
Kepala Kantor KPPBC TMP Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Elfi Haris menyebut, awalnya petugas mencurigai paket kiriman pos asal China, pada 6 November 2020.
Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga botol dalam kemasan tertera Hemp Oil yang diduga merupakan Tetrahydrocannabinol (THC).
Baca Juga:Resto Siap Saji Promosi Burger Kompetitor, Cara Sama Dipakai Pabrik Mobil
"Untuk membuktikannya, Bea Cukai Kualanamu menguji cairan itu dibantu Balai Laboratorium Bea dan Cukai II Medan. Hasilnya menyatakan barang itu mengandung senyawa kimia THC," kata Elfi dilansir dari Antara, Minggu (15/11/2020).
Tim Bea Cukai Kualanamu bersama P2 Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap JE.
"Barang bukti dan berkas telah kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.