SuaraSumut.id - Seorang bocah tunawicara berusia 4 tahun di Aceh Utara, diduga dibakar ayah kandungnya inisial R (48) menggunakan bara api.
Akibatnya, bagian wajah dan tubuh bocah tersebut mengalami luka bakar.
"Korban diduga dianiaya ayah kandungnya dengan bara api seikat daun kelapa kering yang terbakar," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi, dilansir Antara, Rabu (18/11/2020).
Korban diduga dianiaya pada Jumat (16/9/2020) dan dilaporkan nenek korban ke polisi empat hari kemudian.
Baca Juga:Update 17 November: Tambah 1.038, Kasus Corona Jakarta Capai 119.633 Orang
Berdasarkan hasil visum juga mengungkapkan bahwa korban juga sebelumnya disundut rokok.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap R di kawasan Kabupaten Aceh Timur pada 5 November 2020.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu, namun dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak disengaja mengenai tubuh anaknya itu," ungkapnya.
Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Pameran Seni Berbasis Teknologi dan Sains MAG20 Segera Digelar