Sekeluarga di Sumut Ditangkap karena Edarkan Narkoba

pengungkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat tentang peredaran narkoba.

Suhardiman
Selasa, 24 November 2020 | 08:45 WIB
Sekeluarga di Sumut Ditangkap karena Edarkan Narkoba
Sekeluarga di Labuhanbatu, ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Sekeluarga di Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pengungkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat tentang peredaran narkoba.

Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan. Pada Minggu (22/11/2020), petugas Satnarkoba Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

"Petugas menangkap tiga orang, yaitu pasangan suami istri S alias Unying (37) dan EM alias Wati (31), serta PP alias Yoyo (19) merupakan adik daripada SU," kata Martualesi, kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:Lampaui Dunia, Angka Kesembuhan Covid-19 di Sumut Capai 82,45 Persen

Dari ketiganya disita barang bukti 10,74 gram sabu. EM mengaku mendapat barang itu dari S dan barang bukti PP juga diperoleh dari S.

Sementara S mengaku mendapat sabu dari B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalui HP.

"S alias Unying, mengakui sudah 3 bulan menjual narkiba. Omzet penjualannya sekitar 10 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp 3 juta. S juga mengakui bahwa dibantu oleh EM dan PP," jelasnya.

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Ashanty Komentari Penangkapan Sang Keponakan Millen Cyrus, Apa Katanya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini