Bea Cukai Bongkar Pabrik Ribuan Miras Ilegal di Medan

Dadan Farid menjelaskan, produk ilegal tersebut semula ditemukan dari sebuah toko di Pusat Pasar Medan.

Suhardiman
Jum'at, 27 November 2020 | 17:46 WIB
Bea Cukai Bongkar Pabrik Ribuan Miras Ilegal di Medan
Minuman beralkohol hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Medan (Suara.com/Muhlis)

Dadan mengatakan, pabrik ilegal tersebut sudah menjadi target penindakan sejak lama dan berdasarkan surveilans tidak sesuai dengan alamat yang dicantumkan pada izin usahanya.

"Jadi alamat yang tercantum dalam Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tidak ditemukan adanya pabrik atau kegiatan produksi. Melainkan di lokasi itu merupakan SPBU," kata Dadan.

Dari hasil penghitungan atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp44,145 juta.

Sementara dari keterangan saksi bahwa kegiatan produksi telah beroperasi sejak 2019. Diprediksi untuk produksi selama 12 bulan estimasi kerugian Negara lebih kurang sebesar Rp267,885 sampai Rp360,945 juta.

Baca Juga:4.303 Pengawas Pilkada Medan Jalani Rapid Test Covid-19

Dari penindakan tersebut pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 50,54 dan 56.

"Giat gempur ini dilaksanakan sebagai wujud perlindungan Bea dan Cukai kepada masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang masih merebak di pasaran," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini