SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang anggota DPRD Labuhanbatu Utara, inisial PG (30) dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ia ditangkap bersama JL (27) warga Labuhanbatu dan seorang wanita LR (22) warga Medan Denai.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari penyelidikan petugas, pada Jumat (20/11/2020).
Saat melintas di Jalan Iskandar Muda, petugas mencurigai satu unit mobil yang terparkir di depan sebuah minimarket.
Baca Juga:Viral Anggota DPRD Adu Jotos, Ngakunya Tidur
"Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1/4 (satu per empat butir) pil ekstasi yang dibawa pelaku," katanya kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020).
Dari hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya positif mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan.
"Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan polisi, dan ketiganya ditahan," jelasnya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Di Malang, Rizieq Shihab Didoakan Dapat Hidayah Agar Tak Lagi Demen Gibah