Tegas! Kapolda Akan Tindak Kepala Daerah yang Mencla-mencle Tangani Corona

"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini,"

Farah Nabilla
Senin, 30 November 2020 | 11:58 WIB
Tegas! Kapolda Akan Tindak Kepala Daerah yang Mencla-mencle Tangani Corona
Irjen Pol Ahmad Dofiri. (Suara.com/Ali)

"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur tentunya dan saya sampaikan kepada jajaran agar mendukung dan membackup sepenuhnya untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan, saya kira itu," paparnya.

Adapun laporan tersebut, tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporan itu, RS UMMI diduga menghalangi atau menghambat Satgas Covid-19 yang akan melakukan tes usap terhadap salah satu pasien yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol penanganan pasien tersebut.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga:Tegas! Begini Sikap Kapolda Jabar Terkait RS UMMI dan Habib Rizieq

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini