SuaraSumut.id - Pemkab Aceh mulai menerapkan larangan permainan game higgs domino. Pasalnya, permainan ini diduga melanggar penerapan syariat Islam.
"Permainan ini dilarang oleh ulama Aceh karena diduga mengandung unsur judi dan sifatnya haram," kata Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim, dilansir dari Antara, Rabu (2/11/2020).
Ia menyebut, permainan ini diharamkan ulama karena di dalamnya diduga terdapat unsur judi dan banyak mudharatnya (keburukan).
Pihaknya telah menurunkan petugas Satpol PP dan polisi wilayatul hisbah (polisi penegak syariat Islam) untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak lagi memainkannya.
Baca Juga:Berantas Pornografi dan Judi Online, Aceh Minta Disediakan Internet Syariah
Sasaran sosialisasi meliputi sejumlah fasilitas publik, seperti warung kopi, kafe, serta berbagai sarana umum yang dikunjungi oleh masyarakat banyak.
Sasaran utama sosialisasi adalah kalangan siswa atau pelajar, karena selama ini ditemukan paling banyak memainkannya.
"Pemerintah Aceh juga sudah melarang game PUBG karena terdapat unsur kekerasan dan peperangan. Sehingga dikhawatirkan dapat merusakan akhlak dan mental generasi muda," pungkasnya.