Gubernur Edy Akhiri Masa Tugas Satgas Covid-19 Mebidang

Keputusan masa tugas itu dikeluarkan Gubernur Sumut Edy dalam surat bernomor 674/STPCOVID-19/XII/2020 per tanggal 8 Desember 2020.

Chandra Iswinarno
Minggu, 13 Desember 2020 | 06:35 WIB
Gubernur Edy Akhiri Masa Tugas Satgas Covid-19 Mebidang
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Masa tugas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) berakhir.

Keputusan masa tugas itu dikeluarkan Gubernur Sumut Edy dalam surat bernomor 674/STPCOVID-19/XII/2020 per tanggal 8 Desember 2020.

Dalam surat disebutkan, pengakhiran masa tugas berdasarkan garis besar optimalisasi percepatan penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang tanggal 14 Agustus 2020, disampaikan bahwa tahap pelaksanaannya berakhir pada 10 Desember 2020.

Sesuai dengan hasil operasi percepatan penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang yang menunjukkan pada hasil yang membaik, maka terhitung 11 Desember 2020 Satgas Optimalisasi Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di kawasan Mebidang dinyatakan berakhir.

Baca Juga:Pandemi Belum Habis, Satgas Covid-19 Cari 1.000 Relawan Dokter dan Perawat

Selanjutnya penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang ditangani oleh Bupati/Walikota sebagai Ketua Satgas masing-masing yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah membenarkan pengakhiran tugas dalam surat tersebut, Sabtu (12/12/2020).

"Iya benar. Satgas Mebidang ini kan Satgassus, sama seperti Nias dan Madina kemarin," pungkasnya. (medanheadlines.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak