Bawaslu Klaim Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada Medan Sesuai Aturan

Ia menyebut, tidak adanya pelanggaran prokes dari laporan panitia pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan saat pemungutan suara.

Chandra Iswinarno
Minggu, 13 Desember 2020 | 17:40 WIB
Bawaslu Klaim Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada Medan Sesuai Aturan
Anggota Bawaslu Medan Deni Atmira. [digtara.com/goklas wisely]

SuaraSumut.id - Bawaslu Medan menyebut, peneraparan protokol kesehatan di sejumlah TPS saat pemilihan kepala daerah sesuai dengan aturan.

"Secara umum penerapan Prokes di tiap TPS wilayah Medan berjalan dengan baik, tertib, damai, dan sesuai dengan keinginan penyelenggaraan negara," kata anggota Bawaslu Medan, Raden Deni Atmiral, Minggu (13/12/2020).

Ia menyebut, tidak adanya pelanggaran prokes dari laporan panitia pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan saat pemungutan suara.

"Sampai saat ini petugas kita yang bertugas di 4.303 TPS belum ada yang memberikan temuan," ujarnya.

Baca Juga:Nekat Gelar Hajatan Saat PSBB, Restoran di Kelapa Gading Disegel Satpol PP

Adapun yang ditinjau Bawaslu Medan adalah bagaimana pemilih datang dengan mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, memakai masker, hingga pulang dari TPS.

"Penyelenggara juga memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti Face Shield, masker, dan sarung tangan. Ada juga logistik yang disediakan bilik khusus dan baju Asmat," ungkapnya.

Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kota Medan, Rinaldi Khair menyebutkan 90 persen pemungutan suara saat penyelenggaraan pilkada Kota Medan 2020 sudah memenuhi protokol kesehatan.

"Prokes di lapangan rata-rata kita lihat sekitar 90 persen sudah memenuhi standar. Meskipun ada satu dua memang yang kita temukan belum memenuhi standar," pungkasnya.

Baca Juga:Tangan Diborgol, Habib Rizieq Ditahan Polda Metro Jaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini