Musnahkan Barang Bukti, Polrestabes Medan Rebus 30 Kg Sabu

Sebanyak 30 Kg sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih.

Chandra Iswinarno
Selasa, 22 Desember 2020 | 18:29 WIB
Musnahkan Barang Bukti, Polrestabes Medan Rebus 30 Kg Sabu
Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram di Mapolrestabes Medan, Selasa. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

SuaraSumut.id - Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa (22/12/2020).

Sebanyak 30 Kg sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih.

Sebelum melakukan pemusnahan, dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Tim Labfor Medan.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari jaringan narkoba Aceh-Palembang-Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, kata Irsan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AR (25) warga Palembang, Sumatera Selatan.

Ia ditangkap di salah satu hotel di Jalan Balaikota Medan, pada Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:Sempat Kabur, Satu Tahanan Wanita di Polrestabes Medan Ditangkap Kembali

"Tersangka meninggal dunia setelah ditembak karena membahayakan nyawa petugas," pungkasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini