Libur Nataru, Jam Operasional Mal dan Tempat Hiburan di Medan Dibatasi

Pembatasan jam operasional dilakukan mulai 24 hingga 31 Desember 2020.

Chandra Iswinarno
Rabu, 23 Desember 2020 | 07:05 WIB
Libur Nataru, Jam Operasional Mal dan Tempat Hiburan di Medan Dibatasi
Plt Asisten Pemerintahan Kota Medan Renward Parapat (kanan) melakukan sosialisasi ke pelaku usaha hiburan menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 di Medan. [ANTARA/HO]

SuaraSumut.id - Pemkot Medan membatasi jam operasional tempat hiburan malam, hotel dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Pembatasan jam operasional dilakukan mulai 24 hingga 31 Desember 2020.

"Tempat hiburan malam baik hotel maupun pusat dibatasi kegiatan usahanya hingga pukul 21.00 WIB," tegas Plt Asisten Pemerintahan Kota Medan, Renward Parapat, dilansir Antara, Rabu (23/12/2020).

Ia menyebut, kerumunan massa yang dinilai sangat rentan memicu penularan Covid-19, dan menyebabkan timbul klaster di tengah masyarakat.

Baca Juga:Tambah 1.311 Kasus, Jumlah Pasien Covid-19 Capai 165.888 Orang

Sebab, sekitar tanggal itu merupakan libur menyambut perayaan Natal, sehingga pihaknya khawatir akan terjadi kerumunan di berbagai tempat.

"Kami minta seluruh pelaku usaha untuk mentaati instruksi ini.Apabila dilanggar maka tim Satgas COVID-19 Kota Medan akan membubarkan kerumunan di tempat usaha itu," ucapnya.

Ia juga menerangkan, tindakan tegas ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Surat Edaran Satgas COVID-19 BNPB No.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Lalu Surat Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha, dan Penegasan Kapolda Sumut Pada Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Sandiaga Uno: Tugas Bapak Presiden dan Wakil Presiden Teramat Sangat Berat

"Kami mohon, pelaku usaha kooperatif. Jangan sampai pelanggaran yang dilakukan, mengakibatkan adanya klaster baru COVID-19. Mohon kerjaBsama kita semua," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini