SuaraSumut.id - Sebanyak 2.185 narapidana di Sumatera Utara mendapat remisi khusus Natal 2020. Dari jumlah tersebut, 151 orang bebas.
Hal itu diungkap Kasubbag Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut Bambang Suhendra, dilansir Antara, Kamis (24/12/2020).
"Narapidana yang memperoleh remisi khusus sebagian 2.034 orang. Sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang," katanya.
Ia menyebut, narapidana yang mendapat remisi Natal ini merupakan bagian dari 4.517 orang narapidana beragama Nasrani.
"Mereka memperoleh masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," jelasnya.
Berdasarkan regulasi, katanya, narapidana yang mendapat remisi Natal terdiri dari napi kasus kriminal umum sebanyak 1.690 orang, napi kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan napi dalam kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.
Baca Juga:Puncak Arus Mudik Nataru di Cirebon Diprediksi Terjadi Malam Ini
Jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumatera Utara hingga tanggal 8 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang.
"Rinciannya, narapidana pria sebanyak 20.123 orang, narapidana wanita sebanyak 546 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 orang dan tahanan wanita sebanyak 195 orang," pungkasnya.