SuaraSumut.id - Seorang buron pelaku pembalakan liar di Kalimantan Tengah ditangkap polisi. Pelaku berinisial RP ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Selatan dan Polda Kalimantan Tengah.
"RP merupakan buronan Bareskrim yang terjerat tindak pidana ilegal logging," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah, dilansir Antara, Kamis (24/12/2020).
Ia mengatakan, RP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia terlibat pembalakan liar di kawasan hutan daerah Tumbang Kaman, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Petugas yang mendapat laporan melakukan koordinasi dan dan bergerak ke tempat persembunyiannya.
Baca Juga:Perkembangan Terakhir Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Kepolisian
Namun, pelaku ternyata telah kabur ke daerah Ampah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.
Petugas bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya.
"Pelaku ditangkap di sebuah pondok di Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur," jelasnya.
Dari tangan pelaku disita beberapa alat berat yang digunakan untuk pembalakan liar. Pelaku dibawa ke Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Bareskrim Ungkap Asal-usul Revolver Non-Pabrikan Laskar FPI Pengawal Rizieq