SuaraSumut.id - Polisi menyebut bahwa Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD membuat video syur dalam pengaruh menumam keras.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dilansir dari Antara, Rabu (30/12/2020).
"Iya, dia akui. Ini sebenarnya sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya," katanya.
Saat diperiksa soal alasannya membuat video itu, Gisel mengaku hanya untuk dokumentasi pribadi.
Baca Juga:Polisi Akan Bertindak Jika Gisel dan Nobu Mangkir Diperiksa 4 Januari
"Kalau ditanyakan untuk kepentingan dia sendiri, itu pasti ditanyakan, pasti setiap dijawab, pasti begitu," ujarnya.
Pihaknya akan memanggil Gisel dan MYD pada Senin (4/12/2021) guna diperiksa sebagai tersangka.
Ditanya soal apakah Gisal akan ditahan, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik.
"Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur.
Baca Juga:6 Fakta Hubungan Gisella Anastasia dan Nobu, Kenal hingga Beradegan Syur
Polisi juga menetapkan pemeran pria berinisial MYD sebagai tersangka.
Menurut pengakuan Gisel, video dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," pungkasnya.